Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami ada transaksi konsultan asing untuk jasa management, ini dikenakan pph26. Untuk pembuatan bukti potong itu menggunakan spm pph 21/26 atau pph 23/26? kami transfer ke atas nama pribadi, tetapi menurut ybs itu atas nama perusahaan.

Jawaban

kalau transaksinya dengan badan maka pakai SPT Masa PPh pasal 23/26

Dasar Hukum

Editor

NP