#10Q: mas/mba wp nanya mengenai e-materai, untuk dok yg ditempel di ematerai harus di ttd basah atau ttd elektronik ga ya?
#10A kalo dari PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 6 cuma disebutkan dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik dan mengikuti petunjuk penggunaan Sistem Meterai Elektronik. Ga ada diatur terkait tandatangannya. Lazimnya sih dokumennya ada tandatangannya. Boleh konfirmasi dulu ke KPP ya.
–
PNT