Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika WP udah terlanjur bayar PPN juni ternyata SPT juni LB itu bisa langsung dimasukkan ke induk 2b PPN disetor dimuka ya atas pembayarannya?

Jawaban

iya bisa, kalau sudah terlanjur bayar, bisa dimasukan ke 2b ppn di setor dimuka, atau mau dipbk juga silakan

Dasar Hukum

Editor

R