Selamat Siang, Saya Christin mau tanya ada tidak ya peraturan Surat Edaran Dirjen Pajak yang menjelasakn tentang Pajak Masukan ditemukan pada saat pemeriksaan tetapi Masih dapat dikreditkan?
baru sebatas yang diatur dalam Pasal 67 PMK-18/2021 dan contoh kasus di LAMPIRAN XVIII PMK-18/2021 mbak, SE nya sampai saat ini belum ada
–
CRG