Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q: saya ingin bertanya, jika saya ada proyek dengan vendor LN, atas biaya yg terjadi selama pryek tsb berjalan, seluruh biaya dibebankan ke kami melalui reimbursement,, apakah transaksi tsb termasuk objek PPh 26? lalu bagaimana untuk PPN JLNnya?

Jawaban

#4A: PM, jika reimbursement terkait jasa dari LN, maka masuk DPP PPh 26 (tidak ada pengecualian DPP seperti PPh 23 PMK-141/2015). Untuk PPN-JLN diinformasikan normatif sesuai kriteria pemanfaatan JKP-LN

Dasar Hukum

Editor

BCW