Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#45Q Mohon maaf mas mbak izin bertanya, kalau lawan transaksi adalah orang pribadi luar negeri (saat menyerahkan dgt memilih individual), bukti potongnya berarti dibuat di e-spt PPh 21/26 ya? Makasih mas mbak sebelumnya

Jawaban

#45A Yups bener vicko, di SPT PPh Pasal 21/26 karena orang pribadi yang menerima penghasilannya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP