mas mba, pph pasal 22 yg ada di SPKTNP bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan ga? Dasar hukumnya apa ya?
Seharusnya bisa. Aturan yang secara sepesifik menyebutkan memang tidak ada. Kalau ragu, bisa konfirmasi ke KPP saja. Atau opsi lainnya, bisa minta pengembalian sesuai PMK-187/2015.
–
FSP