Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami kasih fasilitas mobil untuk jabatan tertentu dan mobilnya dibawa pulang oleh karyawan tsb. apakah biaya utk mobil dan penyusutannya dapat diakui seluruhnya?

Jawaban

Yang dapat dibebankan sebagai biaya oleh perusahaan hanya sebesar 50%. Untuk ketentuannya lebih lanjut bisa dilihat di Pasal 3 KEP-220/PJ./2002 dan juga di resume ini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1294#top.

Dasar Hukum

Editor

ALK