Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bulan 8 lalu SPT PPh 21 saya berstatus Lebih Bayar pak, untuk perekaman masa bulan 9 status saya masih Lebih Bayar juga pak, tetapi ada beberapa karyawan berstatus DTP pak.. bagaimana ya pak?

Jawaban

WP offline. Digali dulu LB-nya karena DTP atau non DTP. Kalau karena DTP memang tidak bisa dikompensasikan

Dasar Hukum

Editor

FSP