Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sanksi tidak lapor realisasi

Jawaban

Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Editor

NGD