Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk perusahaan likuidasi yang sudah dikuasai oleh likuidator, untuk penandatanganan SPT dilakukan oleh wakil wajib pajak atau kuasa?

Jawaban

penandatangan spt yang tidak memerlukan surat kuasa khusus dilakukan oleh wakil wajib pajak. untuk wp yang sedang proses likuidasi maka wakil wajib pajaknya adl likuidator (cek se 02/pj/2017). tapi kalau memang wakil wajib pajaknya tdk bisa ttd, silahkan gunakan surat kuasa khusus, ikuti ketentuan pmk 229/pmk.03/2014.

Dasar Hukum

Editor

FRS