WP menyampaikan pemberitahuan memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 dtp di tanggal 18 agustus 2021. SPT masa pph pasal 21 tidak telat. bagaimana ya?
untuk masa Juli, WP tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. dijelaskan normatif sesuai pmk 18/2021. WP bisa memanfaatkan fasilitas pph 21 dtp mulai masa pajak agustus.
–
FRS