WP menyewa gedung sebagai head officenya. Tapi tidak ada penyerahan ke konsumen akhir. apakah bisa tetap dapat fasilitas DTP sesuai PMK 102/2021?
dijelaskan normatif. Jika masuk kriteria pedagang eceran seperti yang dimaksud pada PMK 102/2021, maka bisa mendapatkan fasilitas dengan memperhatikan syarat lain yang diatur.
–
FRS