Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ereg. wanita kawin hendak mendaftarkan npwp atas badan, namun wanita kawin tersebut npwp nya gabung dengan suami. apakah bisa?

Jawaban

jika wanita kawin ini bertindak sebagai pengurus badan tersebut, maka tetap bisa. nanti input npwp suaminya.

Dasar Hukum

Editor

FRS