Didalam PMK 103/2021, bagaimana dengan nilai rumah sebesar >2M ?
Mendapatkan fasilitas DTP namun hanya sebesar 50% saja untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
–
FRS