Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba apakah ada aturan yg mengatur mengenai pelaporan harta wna di spt tahunan? Wna nya yg sudah memiliki npwp

Jawaban

Tetap mengikuti petunjuk pengisian SPT sesuai Lampiran PER 19/2014 . Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak

Dasar Hukum

Editor

FF