mas/mba apakah ada aturan yg mengatur mengenai pelaporan harta wna di spt tahunan? Wna nya yg sudah memiliki npwp
Tetap mengikuti petunjuk pengisian SPT sesuai Lampiran PER 19/2014 . Formulir ini digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak
–
FF