Kami kirim barang ke antar pulau via ekspedisi yang punya SIUPAL (bukan sewa / charter) Pembayaran tsb apakah kami potong PPh 15 atau PPh 23 atau malah Tidak potong PPh (mengacu ke SE - 29/PJ.4/1996 pasal 6b)
Konfirmasikan ke lawan transaksi, jenis jasa yang dilakukannya seperti apa. Jika memang jasa yang diberikan terkait dengan pelayaran maka dikenakan adalah PPh Pasal 15.
–
FSP