Selamat sore saya ingin bertanya tekair validasi BPN PPh Pengalihan 411128/402. dalam melakukan prose validasi itu kan ad di minta Nomor Regis Notaris, Nomor Regisnya itu, apakah menggunakan SK Notaris atau Sk PPAT ya ?
ini semacam nomor notaris atau no registrasi yang digunakan jasanya oleh wp. biasanya register di kemenkumhamnya. coba ditanyakan langsung saja ke notarisnya ya
–
FRS