Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak yang diterim OP. Tidak ada NPWP dan hanya NIK dan alamat ktp saja ala bjsa dikreditkan?

Jawaban

Bisa menjadi pajak masukan sepanjang memenuhi Pasal 13 ayat 5 dan 9 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

FDY