Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penandatanganan efaktur bisa lebih dari 1 kah?

Jawaban

Yang dimaksud wp adalah penanda tangan FP. Pasal 13 ayat 3 PER 24/PJ/2012: PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Form ada di lampiran PER 24. Kalau terkait penanda tangan SPT, tidak ada mekanisme pemberitahuan khusus, yg penting memenuhi kriteria pengurus.

Dasar Hukum

Editor

ALK