Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Faktur pajak dibuat jan, tapi baru dibayar di okt sama si pembeli. Masa pajak mau diganti ke oktober boleh gak biar bisa dikreditkan sama pembeli?

Jawaban

Pastikan penerbitan FP di januari memang sudah sesuai ketentuan saat penerbitan FP sesuai UU PPN. Bisa dikreditkan di jan, atau 3 bulan setelahnya dengan pembetulan spt masa ppnnya.

Dasar Hukum

Editor

NP