dalam uu cika diatur bahwa karyawan kontrak akan mendapat kompensasi kontrak yang dibayarkan pada saat kontrak selesai, untuk kompensasinya ini apakah akan dikenakan pajak final atau tidak final?
Belum diatur khusus. Dilihat saja apakah diberikan sebagai pesangon atau seperti apa. Definisi pesangon sesuai PP-68/2009. Kalau tidak masuk, bisa menggunakan ketentuan PER-16/2016
–
FSP