Mohon dapat memberikan informasi mengenai ketentuan nama pemotong pada SPM PPh 21. Siapakah nama yang dapat dicantumkan pada nama pemotong SPM bulanan? Apakah ada peraturan tertulisnya?
harus dipastikan dulu mas SPM PPh 21 yang dimaksud WP apa ya? kalau petunjuk pengisian SPT PPh 21 dan bukti potongnya ada di PER-14/PJ/2013
–
FDY