Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penyerahan bangunan untuk rumah ibadah dibebaskan? WP menyebutkan KEP-370/2003.

Jawaban

Jasa konstruksi untuk pembangunan rumah yg semata-mata untuk tempat ibadah sesuai KEP tsb dibebaskan dari pengenaan PPN karena termasuk JKP tertentu.

Dasar Hukum

Editor

NP