dividen yang diterima OP kan harus di investasikan di dalam negeri supaya bebas pajak, atas investasi tsb boleh di switch ga? contoh awalnya investasi sukuk / ori ,kemudian thn kedua ganti ke saham atau dari investasi emas dipindahkan ke pembelian tanah
boleh dialihkan asal investasi penggantinya masih masuk kedalam kriteria yg disebutkan di pmk 18/2021 ya. cek ke pasal 36 ayat 3.
–
FRS