Mas/mbak WP orang asing resign, kemudian menerima pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana dari BPJS tersebut bisa masuk sebagai penghasilan atau engga?
Perlu digali dulu ini dibayarkan sekaligus atau tidak, nominal keseluruhannya berapa. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
–
YCD