Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q saya mau tnya bagaimana cara mengisikan gaji di e-spt pph 21/26 terhadap Subjek Pajak luar Negeri yang di Indonesia belum menetap selama 183 hari ?

Jawaban

#7A: pm yaa mas SPLN, dipotong pph 26 melalui ebupot

Dasar Hukum

Editor

IN