Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#17Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP melakukan transaksi atas Jasa, namun ada diskon, Apakah Perhitungan DPP PPhnya itu diakui setelah diskon atau sebelum diskon ya?

Jawaban

#17A: DPP nya sejumlah yg dibayarkan mas. tapi perlu diperhatikan apakah diskon ini karena memenuhi persyaratan tertentu atau tidak. soalnya nanti bisa dianggap sebagai penghasilan berupa penghargaan atau imbalan jasa sesuai SE-24/2018

Dasar Hukum

Editor

AF