Ada wpop kasih jasa notaris ke badan, tagihannya ada dua. Satu atas penagihan pengurusan biaya fidusia, dan tagihannya dibedakan. Gimana pemotongannya?
Tetap dianggap jasa oleh tenaga ahli sepanjang atas tagihannya ditagihkan atas jasa yang diberikan. PER-16/2016
–
AAM