PT A memiliki kerjasama dgn Vendor Shipping B, dimana Vendor B ini adalah anak perusahaan dari PT C. NPWP dan SPPKP (surat pengukuhan pengusaha kena pajak) atas nama Vendor B, tapi dokumen terlampir SIUPAL nya berisikan atas nama PT C yaitu induk dari si vendor B. Bagaimana kami untuk menentukan tariff pajaknya untuk permasalahan seperti ini?
harus dipastikan dulu dengan jelas transaksinya A sebenarnya dengan siapa dan transaksinya apa. terkait siupal kan itu ijin usaha pelayaran. apakah ini transaksi yg jadi objek pph 15 silakan dipastikan dulu di ketentuannya untuk mengetahui tarifnya nanti bagaimana
–
NA