wp sebelumnya berdasarkan PMK 9 bisa mengajukan restitusi pendahuluan, apakah sekarang masih bisa ? kalau tidak bisa ada cara lain ? restitusi kurang dari 1 Milyar
untuk wp yang dulu bisa mengajukan restitusi pendahuluan berdasarkan PMK 9, maka bisa dicek KLU nya apakah masuk dalam KLU yang bisa memanfaatkan restitusi pendahuluan pada PMK 82 tahun 2021. kalau iya berarti masih bisa mengajukan seperti pada pmk 9 namun kalau tidak bisa, kalau LB spt masa PPN kurang dari 1 milyar masih bisa mengajukan pengembalian dengan persyaratan tertentu 16D
–
AL