Saya ingin menanyakan mengenai transaksi sewa/jasa (sewa alat untu keperluan proyek dan jasa internet dan sambungannya itu berPPN) apakah selain invoice dan faktur pajak diperlukan berita acara serah terima?
Dasar dokumen tidak diatur diktentuan PPN. selama FP sudah memenuhi Pasal 72 PMK-18/2021, FP tersebut sudah sah.
–
MR