WP nanya PPN berapa atas jasa freight forwarding? — masi 10% DPP nya kan ya mas/mbak? (nilai lain)
iya mba. Pakai nilai lain sesuai pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. PPN nya tetep 10% dikali DPP nilai lain itu
–
EFA