Syarat banding, sk keberatan ditolak, 50% harus dilunasi ya?
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) ini tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat (10) UU Nomor 28 Tahun 2007) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan dalam hal: (Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015) Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyara
–
TANSP