Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau menanyakan terkait penerbitan faktur pajak 040 dpp nilai lain atas pemakaian sendiri, apakah bisa dikreditkan?

Jawaban

Pemakaian untuk tujuan produktif seharusnya tidak perlu menerbitkan FP 04 sesuai Pasal 5 ayat (3) PP 1/2012

Dasar Hukum

Editor

MR