izin mas/mbak @kring_pajak selamat pagi mimin tercinta, saya mau tanya apakah air freight dan jasa freight itu sama atau beda ? Karena jika saya baca2 air freight itu tidak terhutang PPn
Jawab normatif saja mas. Untuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN bisa dilihat di UU PPN pasal 4A ayat 3 dan dipenjelasannya, Jika jasa yang dimaksud terdapat pada kelompok jasa tersbut maka tidak dikenai PPN. Jika tidak, maka dikenai PPN.
–
EK