Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi saya mengkreditkan ppn masukan di masa agustus, pertanyaan saya kalau saya mau menarik pengkreditan tersebut dan saya kreditkan lagi atas faktur tsb di masa september apakah bisa?

Jawaban

: jika sudah dikreditkan di bulan agustus ga bisa diubah lagi

Dasar Hukum

Editor

EK