seharusnya dapat pph 21 dtp, tapi terlanjur dibayar semua, menyebabkan LB, bisa dikompen ?
secara espt tidak muncul LB, hanya LB pembayarannya saja, jadi tidak bisa kompen. kalau memang sebenarnya berhak dtp, bisa pengembalian pmk 187/2015
–
R