Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

seharusnya dapat pph 21 dtp, tapi terlanjur dibayar semua, menyebabkan LB, bisa dikompen ?

Jawaban

secara espt tidak muncul LB, hanya LB pembayarannya saja, jadi tidak bisa kompen. kalau memang sebenarnya berhak dtp, bisa pengembalian pmk 187/2015

Dasar Hukum

Editor

R