Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sewa tangki timbun dikenakan pph 4(2) atau 23 ya? Apa ada ketentuan dri pengertian bangunan>

Jawaban

Pengertian bangunana ada di pp 34 2017. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Objek pph 4 ayt 2 adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Jika masuk ke pengertian ini maka dikenakan pph 4 ayat 2. Jika tidak berarti pph 23.

Dasar Hukum

Editor

EK