Apakah pembayaran PPN JLN kode A bisa di pbk ke kode b?
Sepanjang kesalahannya bersifat administratif (salah nama, kode KPP, MAP KJS, Masa Pajak) bisa diajukan permohonan Pbk. Perlu diperhatikan juga ketentuan di ND-1225/2019 angka 2 huruf d
–
AAM