Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran jasa service ke wpln singapura kena tarif berapa ?

Jawaban

kalau pph 26 20%, kalau ada skd wpln, pengenaannya sesuai p3b. untuk jasa yang tidak diatur khusus masuk ke artikel 7, dikenakan di singapore jika tidak punya but di indo

Dasar Hukum

Editor

R