OP ingin mengajukan pengukuhan PKP, punya usaha tapi KLUnya masih pegawai swasta, apa perlu perubahan data dulu?
Di ketentuannya sebenarnya bisa2 saja kalo dia mau langsung mengajukan pengukuhan PKP. Tetapi, untuk kesesuaian data antara data di djp dengan kenyataan wp di lapangan, dianjurkan wp nya perubahan data KLU
–
EFA