PKP pembeli melakukan retur barang, jika nota retur tidak diterbitkan bagaimana, apakah ada sanksi? Karena pihak vendor tidak mau mengembalikan dana atas PPN yg telah PKP pembeli kreditkan
Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010). Sanksi yg mungkin akan timbul adalah mengenai penyampaian SPT yg tidak benar, lengkap, dan jelas.
–
LR