sewaktu pemeriksaan pajak, sudah keluar SKPLB dan STP , dan SKPLB sudah ditransfer ke perusahaan dipotong stp nya. nah sekrg STP dibatalkan, bagaimana mekanisme untuk pengembalian dana yang sudah dipotong?
Bisa ajaa sih wp mengajukan pembetulan skplb, tapi dalam hal ini kan atas skplb yg sebelumnya udah selesai ya. kemungkinan akan diterbitkan skplb lagi atas stp tadi
–
ABS