Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

distributor tingkat selanjutnya wajib pkp gak?

Jawaban

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya: a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena P

Dasar Hukum

Editor

FDF