Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#62Q : perusahaan WP adalah perusahaan dagang dan menjual katul ke perusahaan dagang lain, apakah dikenakan PPN?

Jawaban

#62A: sebentar mbaa elama memenuhi ketentuan di PMK 142 2017, maka penyerahannya dibebaskan dari PPN

Dasar Hukum

Editor

IN