PKP ada LB spt masa ppn yang dikompensasikan ke masa berikutnya, di tengah tahun berganti KLU menjadi pariwisata yg mana menggunakan dpp nilai lain, atas kompensasinya gimana?
tetap bisa diakui karena tidak berhubungan dengan penyerahan pariwisatanya, bisa direstitusi di akhir tahun
–
FDF