mengenai ketentuan pengkreditan pajak masukan atas impor, dalam pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, banyak PPN Masukan atas impor yang dikoreksi oleh kantor pajak. setelah dilihat, PPN Masukan atas PIB tersebut biasanya dibayarkan secara gabungan dengan mekanisme SSP Konsolidasi. apakah PPN Impor yang dibayarkan dengan SSP Konsollidasi tidak dapat dikreditkan?
Dokumennya adl sppbmcp. Dan wp dulu sudah kreditkan dg ambil dari prepopulated. sarankan dulu aja minta penjelasan lebih lanjut maksud kpp tidak ditemukan bagaimana dan berdasarkan ketentuan yg mana yaa supaya kita bisa bantu crosscheck aturannya. Intinya di kita, sppbmcp dg ssp konsolidasi itu harusnya bisa dikreditkan asal memenuhi pasal 7 ayat 2 dan 3 per-16/2021. Nanti kreditkannya dg input no dokumennya itu pakai no.AWB#ntpn kalau memang di prepop nggak ada
–
NA