perusahaan saya jual rumah, rumahnya terdiri dari yg subsidi dan komersil, sebagian besar terdiri dari rumah subsidi, ketika saya mempunyai pajak masukan, apakah boleh dikreditkan secara keseluruhan? atau hanya boleh dikreditkan tergantung dari besarnya proporsi penjualan rumah yg komersil?
PM Wp menanyakan terkait hubungannya dg penyerahan yg pakai insentif pmk 103/2021. Normatif ya, karena tidak diatur khusus, untuk pengkreditan pm terkait penyerahannya bagi si penjual atas kembali ke aturan umum sesuai pasal 9 uu PPN
–
NA