selamat siang saya mau bertanya. perusahaan kami menerima klaim asuransi jiwa untuk direktur yang sudah pensiun, dan sekarang mau kami berikan kepada direktur tersebut. apakah asuransi tersebut terkena pajak?
Sesuai uu pph aja yaa. Klaim asuransi yg non objek cuma ini: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa. Kalo klaim asuransi yg diterima sesuai itu berarti non objek pajak
–
NA